Halo, Teman Eksam!
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi mengumumkan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mulai berlaku 1 Februari 2026. Langkah strategis ini menjadi sorotan karena memberi peluang besar bagi tenaga gizi profesional dan administrasi untuk berstatus ASN melalui jalur kontrak kerja. Yuk, simak informasinya!
Apa Itu Pengangkatan PPPK SPPG 2026?
Pengangkatan ini merupakan bagian dari program PPPK tahap kedua di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang fokus pada penguatan pelayanan gizi nasional. Formasi yang diangkat mencakup pegawai inti dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan Hindayana, Kepala BGN, menyatakan bahwa seluruh 32.000 pegawai SPPG ini telah melalui proses pendaftaran dan seleksi berbasis komputer sebelum akhirnya disetujui untuk diangkat menjadi ASN berstatus PPPK per 1 Februari 2026.
Formasi & Posisi PPPK yang Diangkat
Jumlah formasi pegawai yang diangkat PPPK terbagi dalam beberapa jabatan kunci sebagai berikut:
- 31.250 formasi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berasal dari peserta program pendidikan Sarjana Penggerak yang dipersiapkan untuk posisi pimpinan di unit layanan gizi.
- 375 formasi Akuntan, yang menangani laporan keuangan dan administrasi di unit SPPG.
- 375 formasi Tenaga Gizi, ahli yang fokus pada pelaksanaan program pelayanan dan pengembangan gizi.
Formasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan struktur pelayanan gizi nasional melalui program MBG.
Kapan Pengangkatan PPPK Dilaksanakan?
Diperkirakan 1 Februari 2026 adalah tanggal resmi para pegawai SPPG ini mulai berstatus PPPK. Pada tanggal tersebut, seluruh proses administrasi termasuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ditargetkan sudah selesai, sehingga pegawai dapat mulai bertugas penuh sesuai tugas PPPK.
Berapa Gaji PPPK SPPG 2026?
Salah satu pertanyaan terpenting yang sering muncul adalah mengenai berapa gaji yang diterima oleh pegawai PPPK SPPG 2026. Menurut rincian yang beredar dari berita nasional, rentang gaji berdasarkan golongan jabatan umumnya adalah sebagai berikut:
- Golongan I hingga V: sekitar Rp 1.938.500 – Rp 4.189.900 per bulan
- Golongan VI hingga X: sekitar Rp 2.742.800 – Rp 5.484.000 per bulan
- Golongan XI hingga XVII: sekitar Rp 3.480.300 – Rp 7.329.000 per bulan
Besaran gaji tersebut dapat bervariasi sesuai dengan lokasi penempatan, golongan jabatan, serta masa kerja pegawai PPPK.
Apa Saja Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima PPPK?
Selain gaji pokok, PPPK SPPG juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga — untuk yang sudah berkeluarga.
- Tunjangan pangan — membantu kebutuhan dasar pegawai.
- Tunjangan jabatan — diberikan sesuai posisi fungsional.
- Tunjangan lainnya — seperti tunjangan kinerja, sesuai kebijakan internal instansi.
Tunjangan ini menjadi salah satu komponen pendukung kesejahteraan pegawai PPPK di luar gaji pokok bulanan.
Kenapa Pengangkatan Ini Dilakukan?
Pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan implementasi dari program pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan gizi nasional sambil memberikan kepastian status ASN yang lebih stabil dan terstandarisasi.
Langkah ini juga selaras dengan semangat pengakuan terhadap pekerja yang telah berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak tahap awal, terutama kepala unit layanan, ahli gizi, dan akuntan yang memiliki peran strategis.
Fakta Tambahan yang Harus Teman Eksam Tahu
- Pengangkatan PPPK ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama yang telah melantik sekitar 2.080 PPPK SPPG sejak Juli 2025.
- Rekrutmen dan seleksi dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan transparansi dan objektivitas penilaian.
- Pemerintah tengah mempersiapkan tahapan lanjutan seleksi PPPK, termasuk kemungkinan pembukaan formasi tambahan di tahap ketiga dan keempat.
BACA JUGA: Geger di Medsos! Gaji PPPK Paruh Waktu Cuma Setara 10 Kg Beras
FAQ Seputar Pegawai SPPG
1. Siapa saja yang diangkat menjadi PPPK dari SPPG?
Yang diangkat adalah pegawai inti SPPG, termasuk kepala SPPG, akuntan, dan tenaga gizi profesional.
2. Kapan pengangkatan PPPK SPPG resmi berlaku?
Diperkirakan mulai 1 Februari 2026, setelah semua administrasi selesai.
3. Berapa gaji pokok PPPK SPPG per bulan?
Gaji pokok bervariasi antara sekitar Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta tergantung golongan jabatan dan lokasi.
4. Apa saja tunjangan yang diterima?
Selain gaji pokok, PPPK berhak menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lain sesuai kebijakan.
5. Apakah semua pegawai SPPG otomatis jadi PPPK?
Tidak. Hanya pegawai yang lulus tahapan seleksi, khususnya untuk posisi inti, yang akan diangkat menjadi PPPK.
Reformasi Kepegawaian Nasional Terus Berjalan
Pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan kabar penting bagi tenaga gizi dan administrasi yang selama ini bekerja di program Makan Bergizi Gratis. Bukan hanya soal status ASN yang lebih stabil, tetapi juga penerimaan gaji dan tunjangan yang lebih terstruktur sesuai aturan pemerintah.
Yuk, temukan lebih banyak panduan praktis untuk belajar, bekerja, dan berkembang bareng Eksam – Teman Belajar Kamu!