Halo, Teman Eksam #temanbelajarkamu
Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Indonesia menjadi bukti bahwa persoalan ini belum sepenuhnya terselesaikan.
Tidak hanya terjadi di satu kampus, berbagai kasus serupa juga muncul di sejumlah perguruan tinggi lain di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa pemerintah dan institusi pendidikan masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman.
Lalu, apa sebenarnya penyebab kasus ini terus berulang? Dan bagaimana solusi yang bisa dilakukan?
Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus kekerasan seksual di kampus bukanlah hal baru. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, jumlahnya cenderung meningkat.
Menurut data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada kuartal I tahun 2026 tercatat:
- 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan
- 11% terjadi di perguruan tinggi
Jenis Kekerasan yang Paling Banyak Terjadi
- Kekerasan seksual: 46%
- Kekerasan fisik: 34%
- Perundungan (bullying): 19%
- Kekerasan berbasis kebijakan: 6%
- Kekerasan psikis: 2%
Data ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi jenis pelanggaran paling dominan.
Kasus yang Mengemuka di Tahun 2026
Beberapa kasus yang sempat viral antara lain:
1. Kasus di Universitas Indonesia
- Melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum
- Terjadi melalui grup chat
- Berisi konten tidak senonoh dan pelecehan terhadap perempuan
2. Kasus di Institut Teknologi Bandung
- Penampilan Orkes Semi Dangdut mahasiswa
- Mengandung lirik yang dianggap melecehkan perempuan
3. Kasus di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Mahasiswa diduga merekam dosen perempuan
4. Kasus di Universitas Jenderal Soedirman
- Pelaku berasal dari kalangan dosen senior
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik.
Mengapa Kasus Ini Terus Terulang?
Menurut Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan kasus ini terus terjadi.
1. Relasi Kuasa (Power Relation)
- Dosen atau senior memiliki posisi dominan
- Korban merasa takut melapor
2. Budaya Feodalisme dan Senioritas
- Jabatan dianggap “tidak tersentuh”
- Pelaku sering dilindungi
3. Penyelesaian Secara Internal
- Kasus diselesaikan secara “kekeluargaan”
- Tidak dibawa ke ranah hukum
4. Impunitas (Tidak Ada Efek Jera)
- Pelaku tidak mendapatkan sanksi tegas
- Kasus sering ditutup-tutupi
Akibatnya, kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang adil.
Peran Regulasi: Apakah Sudah Efektif?
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi untuk menangani kasus ini, seperti:
- Undang-Undang TPKS
- Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKS
Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal.
Kendala Utama
- Kurangnya komitmen kampus
- Proses birokrasi yang lambat
- Minimnya transparansi
Menurut Ubaid, tanpa komitmen institusi, regulasi hanya akan menjadi “dokumen formal” tanpa dampak nyata.
Solusi: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah konkret dan sistematis.
1. Sistem Pemantauan Online Terintegrasi
- Laporan langsung terhubung ke kementerian
- Jika 1×24 jam tidak ditindak → muncul “red flag”
2. Kolaborasi dengan Aparat Hukum
- Penempatan liaison officer (LO) di kampus
- Mempercepat proses hukum
3. Sanksi untuk Institusi
- Penurunan akreditasi kampus
- Evaluasi sistem internal
4. Perlindungan Korban
- Pendampingan hukum dan psikologis
- Menjamin kerahasiaan identitas
Respons Pemerintah dan DPR
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan:
Tidak ada ruang bagi kekerasan di perguruan tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti mendorong:
- Sanksi tegas bagi pelaku
- Penegakan hukum berbasis UU TPKS
- Edukasi pencegahan di kampus
Peran Kampus dalam Pencegahan
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Langkah yang Harus Dilakukan Kampus
- Mengaktifkan Satgas PPKS
- Memberikan edukasi rutin
- Menerapkan sanksi tegas
- Mendorong transparansi
Kampus juga harus berhenti menutup-nutupi kasus demi menjaga citra.
Dampak Jika Tidak Ditangani Serius
Jika masalah ini dibiarkan, dampaknya sangat besar:
- Trauma bagi korban
- Hilangnya kepercayaan publik
- Reputasi kampus menurun
- Lingkungan akademik tidak aman
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apa penyebab utama pelecehan seksual di kampus?
Faktor utama adalah relasi kuasa, budaya senioritas, dan lemahnya penegakan hukum.
2. Apakah kasus bisa diselesaikan secara damai?
Tidak. Kasus kekerasan seksual termasuk pelanggaran serius dan harus diproses secara hukum.
3. Apa itu UU TPKS?
UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.
4. Apa peran Satgas PPKS di kampus?
Satgas bertugas menerima laporan, mendampingi korban, dan memastikan proses berjalan adil.
5. Bagaimana cara melapor kasus pelecehan seksual?
Melalui:
- Satgas kampus
- Kanal resmi pemerintah
- Aparat penegak hukum
BACA JUGA: Tegas! Pemerintah Soroti Kasus FH UI, Kampus Diminta Zero Tolerance terhadap Kekerasan
Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi seperti yang terjadi di Universitas Indonesia menjadi pengingat bahwa sistem perlindungan di dunia pendidikan masih perlu diperkuat.
Pemerintah, kampus, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Tanpa komitmen nyata, kasus ini akan terus berulang. Namun dengan langkah tegas dan sistem yang transparan, perubahan bukanlah hal yang mustahil.
Mulai perjalanan belajar dan berkembangmu bersama Eksam, dengan berbagai panduan praktis yang siap membantu kamu.