Guru PPPK Berpeluang Jadi ASN Pusat, Ini Gajinya

Halo, Teman Eksam #TemanBelajarKamu!

Guru PPPK di daerah berpeluang memiliki status sebagai ASN pemerintah pusat. Opsi tersebut tengah dikaji pemerintah sebagai salah satu cara mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus membantu pemerataan tenaga guru.

Rencana ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin, 10 Agustus 2026.

Lantas, seperti apa rencana pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pusat dan berapa gaji PPPK 2026? Simak penjelasan berikut.

Guru PPPK Daerah Bisa Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menarik guru PPPK yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi ASN pemerintah pusat.

Menurut Tito Karnavian, skema tersebut dapat membantu mengatasi dua persoalan sekaligus, yaitu tekanan anggaran daerah dan ketimpangan distribusi guru.

Jika nantinya menjadi ASN pusat, guru PPPK tetap berpeluang ditempatkan di daerah yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik. Dengan begitu, guru tidak hanya terkumpul di wilayah tertentu, tetapi dapat didistribusikan sesuai kebutuhan.

Tito menyebut rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Artinya, belum ada keputusan final mengenai mekanisme pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pemerintah pusat.

PPPK Tidak Akan Dirumahkan

Pembahasan mengenai pengalihan guru PPPK dilakukan ketika sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal untuk membayar belanja pegawai.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kesulitan anggaran daerah tidak boleh membuat PPPK dirumahkan atau kehilangan pekerjaan begitu saja.

Tito mengatakan pemerintah tetap memastikan gaji PPPK harus dibayarkan. Karena itu, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

Salah satu langkah yang didorong adalah efisiensi anggaran daerah. Pemerintah daerah dapat mengurangi belanja yang tidak dianggap prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Pemerintah Siapkan Beberapa Skema Pembayaran

Selain efisiensi, pemerintah juga mendorong daerah memanfaatkan kurang bayar Dana Bagi Hasil atau DBH dari pemerintah pusat.

Jika setelah melakukan efisiensi dan memanfaatkan DBH daerah masih belum mampu membayar belanja pegawai, pemerintah pusat menyiapkan opsi tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU.

Skema tersebut diharapkan dapat membantu daerah membayar gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan belanja pegawai.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Dengan adanya tambahan dukungan tersebut, pemerintah berharap persoalan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah dapat lebih mudah diselesaikan.

Mengapa Guru PPPK Bisa Dialihkan ke ASN Pusat?

Rencana pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pusat tidak hanya berkaitan dengan persoalan anggaran.

Pemerintah juga melihat adanya ketimpangan distribusi guru di sejumlah daerah. Ada wilayah yang memiliki cukup banyak guru, sementara daerah lainnya masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Jika guru PPPK berada di bawah pemerintah pusat, penempatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah.

Dengan demikian, guru yang berada di daerah dengan jumlah tenaga pendidik berlebih berpeluang ditempatkan di wilayah yang masih kekurangan guru.

Namun, perlu ditegaskan bahwa rencana tersebut masih berupa kajian pemerintah. Belum ada keputusan final mengenai kapan dan bagaimana pengalihan tersebut dilakukan.

Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Selain kabar mengenai peluang menjadi ASN pusat, besaran gaji PPPK juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi dalam materi ini, ketentuan gaji PPPK 2026 masih mengacu pada aturan yang sama seperti tahun sebelumnya. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

GolonganGaji PPPK
IRp1.938.500
IIRp2.116.900
IIIRp2.206.500
IVRp2.299.800
VRp2.511.500
VIRp2.742.800
VIIRp2.858.800
VIIIRp2.979.700
IXRp3.203.600
XRp3.339.100
XIRp3.480.300
XIIRp3.627.500
XIIIRp3.781.000
XIVRp3.940.900
XVRp4.107.600
XVIRp4.281.400
XVIIRp4.462.500

Besaran tersebut merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok karena terdapat sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan PPPK 2026

Selain gaji pokok, PPPK guru maupun non-guru dapat memperoleh beberapa jenis tunjangan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran dan jenis tunjangan yang diterima dapat bergantung pada jabatan, golongan, serta ketentuan instansi tempat PPPK bekerja.

Karena itu, gaji pokok tidak selalu menggambarkan seluruh penghasilan yang diterima seorang PPPK setiap bulan.

Apakah Guru PPPK Akan Otomatis Jadi ASN Pusat?

Belum tentu. Sampai informasi ini disampaikan, pemerintah masih melakukan kajian mengenai kemungkinan pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pemerintah pusat.

Artinya, guru PPPK daerah belum otomatis berubah status menjadi ASN pusat.

Pemerintah masih perlu menentukan mekanisme, kebutuhan tenaga pendidik, pola penempatan, serta aspek pembiayaan sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.

Karena itu, guru PPPK sebaiknya tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan status kepegawaian.

Apa Dampaknya bagi Guru PPPK?

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat berpotensi memberikan dampak terhadap pengelolaan tenaga pendidik.

Bagi pemerintah daerah, pengalihan dapat membantu mengurangi tekanan belanja pegawai. Sementara bagi pemerintah pusat, skema tersebut dapat memberikan ruang untuk mengatur distribusi guru secara lebih luas.

Di sisi lain, guru PPPK juga perlu memperhatikan aturan mengenai penempatan apabila kebijakan tersebut nantinya resmi diterapkan.

Sebab, salah satu tujuan yang disampaikan pemerintah adalah menempatkan guru di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

FAQ Guru PPPK 2026

1. Apakah guru PPPK daerah bisa menjadi ASN pusat?

Pemerintah sedang mengkaji opsi pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pemerintah pusat. Namun, belum ada keputusan final mengenai pelaksanaannya.

2. Mengapa guru PPPK ingin dialihkan ke pemerintah pusat?

Salah satu pertimbangannya adalah mengurangi tekanan belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus membantu pemerataan distribusi guru ke daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

3. Apakah PPPK akan dirumahkan karena daerah kekurangan anggaran?

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dirumahkan atau dibiarkan menganggur hanya karena pemerintah daerah mengalami kesulitan anggaran. Pemerintah sedang menyiapkan beberapa skema dukungan fiskal.

4. Berapa gaji PPPK 2026?

Gaji pokok PPPK 2026 dalam materi ini berkisar dari Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp4.462.500 untuk golongan XVII, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

5. Apakah PPPK mendapatkan tunjangan?

Ya. Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

6. Apakah gaji guru PPPK sama dengan semua PPPK?

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Selain itu, penghasilan dapat dipengaruhi oleh tunjangan yang diterima sesuai jabatan dan ketentuan instansi.


Rencana pengalihan guru PPPK daerah menjadi ASN pemerintah pusat masih berada dalam tahap kajian. Pemerintah melihat skema tersebut sebagai salah satu pilihan untuk mengurangi tekanan fiskal daerah sekaligus membantu pemerataan distribusi guru.

Di tengah pembahasan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan hanya karena daerah mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Dukungan fiskal, efisiensi anggaran, pemanfaatan DBH, hingga tambahan DAU disiapkan untuk membantu pemerintah daerah.

Bagi guru PPPK, informasi mengenai perubahan status maupun gaji sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui sumber resmi pemerintah. Jangan mudah percaya pada kabar yang belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.

Terus ikuti perkembangan informasi, tetap semangat meningkatkan kompetensi, dan jangan berhenti belajar. Bersama Eksam, mari tumbuh, berkembang, dan mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.

Tumbuh bersama Eksam, #TemanBelajarKamu!

Leave a Comment