Halo, teman eksam!
Banyak yang penasaran, kenapa sih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS? Padahal, sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelamar PPPK, bahkan membuat sebagian ragu untuk mendaftar. Nah, supaya tidak bingung lagi, mari kita bahas secara tuntas mulai dari aturan hukum, perbedaan dengan PNS, hingga opsi solusi keuangan untuk PPPK.
Apa Itu PPPK dan Bedanya dengan PNS?
Banyak yang mengira bahwa PPPK dan PNS itu sama. Padahal sudah dijelaskan menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Lalu apa bedanya dengan PNS? Sederhananya PNS berstatus tetap dan memiliki hak pensiun, sedangkan PPPK berstatus kontrak dengan durasi tertentu, tidak mendapat hak pensiun dari pemerintah. Jadi, sejak awal konsep PPPK memang dibuat berbeda, lebih fleksibel, dan menyesuaikan kebutuhan SDM instansi.
Dasar Hukum: Kenapa PPPK Tidak Dapat Pensiun?
Catat ya Teman Eksam, semua sudah dijelaskan oleh pemerintah melalu aturan resmi. Pensiun bagi ASN tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Di dalam regulasi tersebut, jelas tertulis bahwa:
- PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- PPPK hanya berhak atas penghasilan, tunjangan, cuti, serta jaminan sosial sesuai program pemerintah, tetapi tidak termasuk pensiun.
Alasan PPPK Tidak Mendapatkan Pensiun
Secara sederhana, inilah beberapa alasan utama mengapa PPPK tidak mendapatkan pensiun.
1. Status PPPK Bersifat Kontrak
PPPK tidak memiliki status pegawai tetap, sehingga haknya berbeda dengan PNS.
2. Beban Fiskal Negara
Memberikan pensiun bagi PPPK akan menambah beban APBN yang cukup besar. Karena jumlah PPPK yang direkrut setiap tahun meningkat, pemerintah memisahkan skema ini.
3. Fokus pada Fleksibilitas
PPPK dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor publik dengan fleksibilitas kontrak, bukan untuk jaminan seumur hidup.
Lalu, Apa yang Didapat PPPK Sebagai Ganti Pensiun?
Walau tidak mendapatkan pensiun, PPPK tetap memperoleh berbagai hak:
- Gaji setara PNS sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan (sama seperti PNS di instansi terkait).
- Hak cuti (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan).
- Jaminan sosial: kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian (sesuai program BPJS).
Bagaimana PPPK Bisa Menyiapkan Masa Tua Tanpa Pensiun?
Teman eksam, meski tidak ada jaminan pensiun, PPPK tetap bisa mempersiapkan masa tua dengan strategi finansial berikut:
1. Ikut Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Dana JHT akan cair saat pensiun atau berhenti bekerja.
2. Investasi Mandiri
- Tabungan emas, deposito, atau reksa dana.
- Menyiapkan dana pensiun lewat instrumen investasi jangka panjang.
3. Ikut Program Dana Pensiun Swasta
- Beberapa bank/ perusahaan asuransi menyediakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang bisa dipilih oleh PPPK.
4. Mengelola Keuangan dengan Bijak
- Buat pos khusus untuk dana pensiun pribadi.
- Sisihkan minimal 10–20% gaji tiap bulan.
Apakah Ada Rencana PPPK Dapat Pensiun di Masa Depan?
Beberapa kali, isu pemberian pensiun untuk PPPK mencuat. Namun hingga kini, belum ada regulasi resmi yang menetapkan hal itu.
Pemerintah masih menimbang kemampuan fiskal negara. Jadi, untuk sementara, PPPK hanya bisa mengandalkan tunjangan dan jaminan sosial.
Tips Jitu bagi PPPK Agar Tetap Sejahtera di Masa Tua
- Mulai menabung sejak dini, jangan tunggu kontrak habis.
- Cari sumber penghasilan tambahan (misalnya usaha kecil atau freelance).
- Ikut literasi keuangan agar lebih cerdas mengelola gaji.
- Gabung program investasi aman dengan risiko terukur.
BACA JUGA: Jadi ASN Muda: Strategi Hemat Waktu & Biaya
FAQ Seputar PPPK dan Pensiun
1. Apakah benar PPPK tidak dapat pensiun?
Ya, benar. Berdasarkan UU ASN dan PP No. 49 Tahun 2018, PPPK tidak memiliki hak pensiun.
2. Apakah gaji PPPK sama dengan PNS?
Iya, besaran gaji PPPK mengikuti gaji PNS sesuai golongan dan masa kerja.
3. Apakah ada kemungkinan di masa depan PPPK dapat pensiun?
Belum ada aturan resmi. Namun, isu ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
4. Apa solusi terbaik bagi PPPK tanpa pensiun?
Menyiapkan dana pensiun pribadi lewat tabungan, investasi, atau program DPLK.
5. Apakah PPPK mendapat jaminan hari tua dari BPJS?
Ya, PPPK bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT.
Tidak Mendapat Pensiun, Bukan Berarti Masa Tua Tidak Sejahtera
Teman eksam, meskipun PPPK tidak mendapat hak pensiun, bukan berarti masa tua tidak bisa sejahtera. Pemerintah tetap memberikan hak berupa gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Namun, bijaknya kita harus mandiri menyiapkan tabungan pensiun. Dengan perencanaan keuangan yang baik, PPPK tetap bisa menjalani masa tua dengan nyaman tanpa bergantung pada pensiun dari negara.
Yuk belajar bareng Eksam! Cek tips, tryout, dan panduan belajar biar perjuanganmu jadi ASN makin terarah dan nggak sia-sia!