Halo, Teman Eksam #temanbelajarkamu
ASN tidak dapat gaji ke-13 menjadi topik yang ramai diperbincangkan menjelang pencairan tambahan penghasilan aparatur negara tahun 2026. Pemerintah memang memastikan gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026, namun tidak semua aparatur sipil negara berhak menerima pembayaran tersebut.
Ketentuan mengenai penerima dan kelompok yang tidak dapat gaji ke-13 telah diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan ASN.
Karena itu, penting bagi pegawai pemerintah memahami siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan siapa yang tidak termasuk penerima sesuai aturan terbaru pemerintah.
Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN 2026
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima tunjangan
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 aparatur negara.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan anak.
Tambahan penghasilan ini diharapkan membantu:
- kebutuhan sekolah,
- biaya pendidikan,
- pengeluaran rumah tangga,
- serta meningkatkan kesejahteraan ASN.
Siapa Saja yang Tidak Menerima Gaji ke-13?
Hal ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.
ASN Cuti di Luar Tanggungan Negara
- PNS cuti panjang non-negara
- ASN yang tidak menerima gaji dari pemerintah
- Pegawai yang status penggajiannya dihentikan sementara
Karena status tersebut, pemerintah tidak memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13.
ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
- ASN yang bekerja di lembaga internasional
- Pegawai yang diperbantukan ke perusahaan tertentu
- ASN penugasan luar negeri dengan penggajian terpisah
Kelompok ini juga termasukyang tidak menerima gaji ke-13 dari pemerintah pusat.
Siapa Saja yang Tetap Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah memastikan sebagian besar aparatur negara tetap memperoleh hak gaji ke-13 tahun 2026.
Penerima meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN
- Penerima tunjangan
- Pegawai non-ASN tertentu
Pensiunan ASN Tetap Dapat Gaji ke-13
Pensiunan menjadi salah satu kelompok yang tetap menerima pembayaran tambahan dari pemerintah.
Berdasarkan informasi resmi PT Taspen, pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen yang biasanya masuk perhitungan meliputi:
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan,
- serta tunjangan kinerja tertentu.
Apakah Gaji ke-13 Dipotong?
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan:
- potongan iuran,
- cicilan kredit pensiun,
- maupun potongan lain.
Namun, pajak penghasilan tetap berlaku dan ditanggung pemerintah.
Aturan ASN dengan Status Ganda
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur aparatur negara yang memiliki status ganda.
Contohnya:
- pejabat negara sekaligus pensiunan ASN,
- ASN penerima pensiun,
- atau penerima tunjangan janda dan duda.
ASN dengan Dua Status Hanya Dibayar Satu Kali
Jika seseorang memiliki dua status penerima, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.
Pensiun Janda atau Duda Tetap Dibayar
Namun berbeda untuk penerima pensiun janda atau duda.
Kelompok ini tetap bisa menerima:
- gaji ke-13 sebagai pensiunan sendiri,
- dan tunjangan janda atau duda secara terpisah.
Aturan Gaji ke-13 bagi yang Baru Pensiun
Pemerintah juga memberikan aturan khusus bagi yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum pensiun.
Ketentuan ini berlaku bagi:
- PNS yang baru pensiun,
- pejabat negara purnatugas,
- serta pegawai yang memasuki masa pensiun setelah Juni 2026.
Kenapa Ada yang Tidak Dapat Gaji ke-13?
Banyak masyarakat bertanya mengapa pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 kepada seluruh ASN.
Alasannya berkaitan dengan:
- status kepegawaian,
- sumber penggajian,
- serta ketentuan administrasi negara.
Pemerintah ingin memastikan tambahan penghasilan diberikan secara tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dampak Gaji ke-13 bagi ASN dan Ekonomi
Pencairan gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga ekonomi masyarakat.
Tambahan penghasilan biasanya meningkatkan:
- daya beli masyarakat,
- pengeluaran pendidikan,
- aktivitas ekonomi daerah,
- dan konsumsi rumah tangga.
Karena itu, kebijakan ini rutin menjadi perhatian publik setiap tahun.
FAQ Seputar ASN Tidak Dapat Gaji ke-13
1. Siapa ASN yang tidak dapat gaji ke-13?
Yang cuti di luar tanggungan negara dan yang digaji oleh instansi penugasan tidak menerima gaji ke-13.
2. Kapan gaji ke-13 cair?
Pencairan dilakukan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
3. Apakah pensiunan ASN dapat gaji ke-13?
Ya, pensiunan tetap menerima gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah.
4. Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?
Ya, PPPK termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026.
5. Apakah gaji ke-13 dipotong cicilan?
Tidak. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Namun, tetap perlu memahami aturan resmi agar tidak salah informasi mengenai hak penerimaan tambahan penghasilan tahun ini.
Bersama Eksam, mari terus tumbuh menjadi pribadi yang cerdas memahami informasi, disiplin mengikuti aturan, dan siap berkembang menghadapi perubahan dunia kerja maupun birokrasi di masa depan.
Baca juga : Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026