Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Hari Ini, Cek Besaran dan Daftar Penerimanya

Halo, Teman Eksam #temanbelajarkamu

Rincian gaji ke-13 ASN 2026 mulai menjadi perhatian banyak aparatur negara setelah pemerintah memastikan pencairan dilakukan mulai 2 Juni 2026., sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan tambahan penghasilan ini juga diberikan kepada PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Bagi banyak keluarga ASN, pencairan besaran bayaran ini menjadi momen yang ditunggu karena bertepatan dengan berbagai kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Lalu, siapa saja yang menerima gaji ke-13 tahun ini? Berapa besarannya? Dan apakah semua ASN otomatis mendapatkannya? Simak penjelasan lengkap berikut.

Apa Itu Gaji ke-13 ASN?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara setiap tahun sesuai kebijakan yang berlaku.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan pegawai, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar.

Penerima manfaat meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan
  • Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah

Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Kebijakan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan proses pembayaran dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai kemampuan fiskal negara.

Kapan Gaji ke-13 Mulai Dicairkan?

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat mulai 2 Juni 2026.

Sementara itu, pembayaran bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero).

Komponen yang Dihitung dalam Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran pembayaran ke-13 tidak dihitung secara sembarangan.

Nilainya mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen yang masuk perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Apakah Gaji ke-13 Dipotong?

Salah satu kabar baik bagi penerima adalah gaji ke-13 tidak dikenakan:

  • Potongan iuran
  • Potongan kredit pensiun
  • Potongan administrasi lainnya

Penerima hanya dikenakan pajak penghasilan yang pembayarannya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Khusus bagi ASN dan Pensiunan

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur beberapa kondisi khusus yang perlu diketahui.

Memiliki Lebih dari Satu Status Penerima

Jika seseorang memiliki lebih dari satu status, misalnya sebagai pejabat negara sekaligus pensiunan ASN, maka gaji ke-13 hanya diberikan satu kali.

Pembayaran dilakukan berdasarkan hak dengan nominal terbesar.

Penerima Pensiun Janda atau Duda

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, penerima pensiun yang juga menerima tunjangan janda atau duda tetap memperoleh kedua hak pembayaran tersebut.

Dengan kata lain, keduanya tetap dibayarkan sesuai aturan.

ASN yang Baru Memasuki Masa Pensiun

Bagi ASN atau pejabat negara yang mulai pensiun pada 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?

Meskipun sebagian besar aparatur negara menerima tambahan penghasilan ini, terdapat beberapa kelompok yang tidak termasuk penerima.

Kelompok tersebut antara lain:

– ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

– ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Pendidikan SD hingga SMP

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pegawai Non-ASN Pendidikan SMA hingga D-I

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pegawai Non-ASN Pendidikan D-II hingga D-III

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Pegawai Non-ASN Pendidikan D-IV atau S-1

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pegawai Non-ASN Pendidikan S-2 hingga S-3

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Dampak Gaji ke-13 terhadap Perekonomian

Tambahan penghasilan ini biasanya digunakan untuk:

  • Biaya pendidikan anak
  • Pembelian perlengkapan sekolah
  • Kebutuhan rumah tangga
  • Tabungan keluarga
  • Konsumsi masyarakat

FAQ Seputar Gaji ke-13 ASN 2026

1. Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair?

Pencairan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah.

2. Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?

Ya. PPPK termasuk penerima tahun 2026.

3. Apakah CPNS memperoleh gaji ke-13?

Ya. CPNS termasuk kelompok penerima sesuai aturan yang berlaku.

4. Apakah gaji ke-13 dipotong cicilan kredit pensiun?

Tidak. Tidak dikenakan potongan kredit pensiun maupun iuran lainnya.

5. Siapa yang tidak menerima gaji ke-13?

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang digaji oleh instansi tempat penugasan tidak menerima pembayaran ini.

Baca juga :

Cek info selengkapnya di :


Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 menjadi kabar positif bagi jutaan aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan di seluruh Indonesia. Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Bersama Eksam, mari terus tumbuh menjadi pribadi yang produktif, cerdas mengelola keuangan, dan selalu siap meningkatkan kualitas diri demi masa depan yang lebih baik. Karena setiap informasi yang dipahami dengan baik dapat menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih terencana dan sejahtera.

Leave a Comment