Halo, Teman Eksam #TemanBelajarKamu!
Kabar terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu 2026 menjadi perhatian banyak tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur berbagai ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu, mulai dari mekanisme pengangkatan, hak pegawai, hingga peluang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu maupun mengikuti seleksi PNS.
Namun, setelah aturan tersebut terbit, muncul berbagai tanggapan dari kalangan honorer. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang dinilai membuat PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun semakin sulit menjadi PNS. Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya isi regulasi tersebut dan apa dampaknya bagi para tenaga honorer.
Lalu, benarkah kesempatan menjadi PNS tertutup bagi PPPK Paruh Waktu yang telah berusia di atas 35 tahun? Berikut penjelasan lengkapnya.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku
Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Regulasi yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 ini menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan PPPK Paruh Waktu. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengadaan pegawai, hak dan kewajiban, mekanisme kerja, hingga tata cara perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Secara umum, pengisian jabatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk jabatan nonmanajerial seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis operasional.
Pasal 26 Menjadi Sorotan
Di antara seluruh ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Pasal 26 menjadi bagian yang paling banyak diperbincangkan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan mengikuti pengadaan ASN, baik melalui seleksi PNS maupun PPPK.
Namun, kesempatan tersebut harus mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sinilah muncul persoalan yang dipermasalahkan oleh sebagian tenaga honorer.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Merasa Dirugikan?
Bukan karena PermenPANRB secara langsung melarang PPPK Paruh Waktu menjadi PNS.
Permasalahan muncul karena Pasal 26 mengacu pada ketentuan umum seleksi PNS, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih menetapkan batas usia maksimal pelamar PNS pada umumnya 35 tahun, kecuali jabatan tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Artinya, meskipun Pasal 26 membuka kesempatan melamar PNS, peluang tersebut secara praktik hanya dapat dimanfaatkan oleh PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi syarat usia sesuai regulasi ASN.
Bagi pegawai yang telah melewati batas usia tersebut, jalur yang lebih memungkinkan adalah mengikuti mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, bukan PNS.
GTKN Menyampaikan Keberatan
Ketentuan tersebut mendapat tanggapan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN).
Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna Purwakesi, menilai aturan tersebut belum memberikan solusi bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu lama tetapi usianya kini telah melewati batas maksimal pendaftaran PNS.
Menurutnya, banyak PPPK Paruh Waktu yang telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, GTKN berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan afirmatif bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Isi Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Secara sederhana, Pasal 26 memuat beberapa ketentuan penting.
PPPK Paruh Waktu Dapat Mengikuti Seleksi ASN
Pegawai PPPK Paruh Waktu diperbolehkan melamar pada pengadaan:
- PNS.
- PPPK.
Namun, pelamar tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Mendapat Persetujuan
PPPK Paruh Waktu yang ingin mengikuti seleksi ASN harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Wajib Mengundurkan Diri Jika Lulus
Apabila seorang PPPK Paruh Waktu dinyatakan lulus menjadi CPNS ataupun PPPK, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu sebelum pengangkatan resmi dilakukan.
Mengapa Alih Status Menjadi PPPK Penuh Waktu Dinilai Tidak Mudah?
Selain persoalan usia, perhatian juga tertuju pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dalam regulasi tersebut, pengangkatan dilakukan melalui mekanisme usulan pemerintah daerah.
Artinya, setiap daerah harus mengajukan kebutuhan pengangkatan kepada pemerintah sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki.
Karena mekanisme ini bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah, proses pengangkatan diperkirakan tidak akan berlangsung secara bersamaan.
Keterbatasan APBD Menjadi Tantangan
Salah satu faktor yang banyak dibahas adalah keterbatasan anggaran daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa belanja pegawai memiliki batas tertentu terhadap APBD.
Akibatnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama dalam mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Daerah dengan kemampuan keuangan yang lebih baik tentu memiliki peluang lebih besar untuk mengusulkan tambahan pegawai dibandingkan daerah yang masih memiliki keterbatasan anggaran.
Apa Dampaknya bagi PPPK Paruh Waktu?
Bagi PPPK Paruh Waktu yang berusia di bawah 35 tahun dan memenuhi syarat, kesempatan mengikuti seleksi PNS masih terbuka selama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pegawai yang telah melewati batas usia, peluang yang tersedia lebih banyak mengarah pada pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu apabila pemerintah daerah mengusulkan formasi tersebut.
Karena itu, kondisi setiap pegawai dapat berbeda tergantung usia, formasi, serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: Realita PPPK Penuh Waktu: Tantangan Anggaran Daerah dan Kesiapan Karir ASN
Apa yang Sebaiknya Dilakukan PPPK Paruh Waktu?
Di tengah perubahan regulasi, PPPK Paruh Waktu sebaiknya tetap aktif mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.
Selain itu, penting untuk:
- Memantau kebijakan terbaru dari Kementerian PANRB.
- Mengikuti informasi dari BKN mengenai pengadaan ASN.
- Mengetahui kebijakan pengangkatan PPPK di pemerintah daerah masing-masing.
- Melengkapi seluruh dokumen administrasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dengan terus mengikuti informasi resmi, pegawai dapat lebih siap menghadapi setiap perubahan kebijakan.
FAQ PPPK Paruh Waktu 2026
1. Apakah PPPK Paruh Waktu masih bisa menjadi PNS?
Bisa. Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kesempatan tersebut, tetapi pelamar tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Mengapa usia di atas 35 tahun menjadi persoalan?
Karena ketentuan umum seleksi PNS dalam regulasi ASN masih menetapkan batas usia maksimal pelamar pada umumnya 35 tahun, kecuali jabatan tertentu yang memiliki aturan berbeda.
3. Apakah PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu?
Tidak. Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan bergantung pada kebutuhan serta usulan instansi.
4. Mengapa pemerintah daerah belum tentu langsung mengangkat PPPK Penuh Waktu?
Karena proses pengangkatan juga mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
5. Apakah aturan ini sudah berlaku?
Ya. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 telah ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan menjadi pedoman penyelenggaraan PPPK Paruh Waktu.
Terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membawa kepastian hukum bagi penyelenggaraan PPPK Paruh Waktu. Di sisi lain, beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut juga memunculkan berbagai perhatian, khususnya mengenai peluang PPPK Paruh Waktu berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi PNS. Meski demikian, peluang menjadi ASN masih terbuka melalui berbagai mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
Sebagai calon maupun bagian dari ASN, memahami regulasi terbaru adalah langkah penting agar tidak salah mengambil keputusan. Teruslah memperbarui informasi dari sumber resmi, persiapkan diri sebaik mungkin, dan jangan berhenti meningkatkan kompetensi. Bersama Eksam, mari terus belajar, berkembang, dan tumbuh menjadi pribadi yang siap menghadapi setiap peluang karier di dunia ASN.