Informasi dan Pendaftaran Beasiswa Pemprov Riau 2022

Daftar Isi

Beasiswa Pemprov Riau merupakan program bantuan pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Namun terhalang oleh dana. Pendaftaran, kriteria, serta informasi terkait darmasiswa sebagai berikut.

Kapan Pendaftaran Beasiswa Pemprov Riau 2022 Dibuka?

Beasiswa Pemprov Riau 2022 dibuka awal tahun hingga 25 Februari 2022. Tanggal tersebut merupakan jadwal tanggal terakhir pengumpulan berkas darmasiswa.

Adapun untuk tanggal pendaftaran di tahun berikutnya 2023, Anda masih bisa mengikutinya. Yaitu dengan memperkirakan tanggal dibukanya pendaftaran di tahun tersebut.

Jenjang Pendidikan yang Termasuk Beasiswa

Beasiswa Pemprov Riau merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov Riau untuk mahasiswa yang kurang mampu dari segi ekonomi. Adapun jenjang pendidikan yang didanai oleh darmasiswa ini adalah D3, S1, dan D4 di perguruan tinggi Pemprov Riau.

Selain itu, untuk mahasiswa yang berhak menerima darmasiswa ini adalah mahasiswa yang terdaftar pada DTKS Kemensos Riau. Beasiswa ini juga bersifat selektif,  tidak wajib, serta tidak terus menerus diberikan tiap tahun anggaran.

Beasiswa ini diperuntukkan sebagai dana bantuan pendidikan serta penunjang pendidikan lainnya. Selain itu, untuk mahasiswa yang ikut mendaftar beasiswa ini di tahun 2022, maka pencairan darmasiswa dilakukan di 2023. Pendaftaran dari darmasiswa ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Persyaratan Umum Beasiswa Pemprov Riau

Beasiswa Pemprov Riau memiliki 2 permintaan yang harus dipenuhi oleh pelamar, yaitu persyaratan khusus dan juga umum. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  • Maksimal Semester

Pelamar darmasiswa merupakan warga NKRI yang berstatus mahasiswa S1 atau D4 di salah satu PTN maupun PTS Riau. Untuk jenjang pendidikan S1 dan D4 maksimal mengajukan proposal beasiswa berada di semester 6.

Sedangkan untuk mahasiswa D3 pada PTN atau PTS Riau, maksimal semester 4 pada saat mengajukan proposal.

  • Mahasiswa Aktif

Mahasiswa dinyatakan masih aktif berkuliah dan memiliki KTM yang masih aktif. Selain itu, calon penerima beasiswa bukan dari mahasiswa cuti akademik atau tanpa keterangan.

Status tersebut dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari pimpinan perguruan tinggi.

  • Tidak Menerima Beasiswa Lain

Calon penerima darmasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan atau mendapatkan program bantuan pendidikan dari sumber lain di tahun berikutnya.  Yaitu dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan yang disahkan Pimpinan perguruan tinggi.

  • Status Mahasiswa

Calon penerima beasiswa berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi yang terdaftar di DTKS Kemensos Riau. Untuk mahasiswa pemegang KIP, tidak diperkenankan melamar darmasiswa.

Syarat-syarat umum ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi atau diikuti oleh semua calon penerima beasiswa.

Syarat Khusus Beasiswa Pemprov Riau

Berikut persyaratan khusus darmasiswa Pemerintah Provinsi Riau:

  • Surat Permohonan

Pelamar diminta untuk membuat surat permohonan bantuan sosial. Ditujukan kepada Gubernur dan diteruskan ke kepala Biro Kesejahteraan Rakyat sekretaris Daerah Riau.

  • Membuat Proposal

Calon penerima beasiswa juga diminta untuk membuat proposal yang berisikan maksud serta tujuan, identitas lengkap. Selain itu juga berisikan latar belakang, rincian anggaran belanja yang diajukan, gambaran singkat tentang kondisi ekonomi pelamar.

  • Dokumen

Pelamar diminta untuk melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk dapat menerima darmasiswa. Antara lain, fotokopi KTP, KK, surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi, KTM, dan surat tidak menuntut hasil seleksi.

Untuk surat tidak menuntut hasil seleksi dibubuhi dengan materai 10 ribu dengan format terlampir di pengumuman.

  • Surat Keabsahan

Membuat surat pernyataan keabsahan dokumen dan data yang dilampirkan dengan materai 10 ribu. Selain itu, pelamar diminta membuat surat pernyataan bahwa sedang tidak menerima darmasiswa dari pihak lain yang disahkan Pimpinan PT.

  • Rekening Tabungan

Pelamar diminta untuk melampirkan fotokopi rekening tabungan bank Riau atau bank Riau Syariah dengan atas nama penerima darmasiswa.

  • Ketentuan Lainnya

Pelamar diminta menyerahkan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar beserta surat DTKS dari Dinsos Kabupaten atau Kota setempat. Pengajuan proposal dijilid dengan warna sampul hijau untuk D4, kuning untuk S1, dan biru untuk D3.

Pengajuan proposal darmasiswa dijilid dengan rangkap tiga dan rapi. Untuk proposal asli dikirim kepada Gubernur Riau, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Riau.

Untuk satu fotokopi proposal permohonan untuk perguruan tinggi masing-masing. Sedangkan untuk satu fotokopinya lagi untuk arsip pelamar atau pemohon.

Prosedur Pengajuan Proposal

Pengajuan proposal darmasiswa tidak mampu ke Pemprov Riau diawali dari perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi Riau bisa menerima proposal pengajuan beasiswa dari mahasiswanya.

Selanjutnya, panitia perguruan tinggi akan melakukan pemilihan atau seleksi untuk memilih mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Pemprov Riau. Komponen pembiayaan yang diajukan proposal berupa biaya pendukung kuliah dan dana pendidikan.

Dua komponen tersebut terdiri atas berbagai keperluan atau kebutuhan penunjang selama menempuh berkuliah. Dana pendidikan yang dimaksud adalah uang semester (SKS), atau UKT pertama tahun yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Sedangkan untuk biaya pendukung kuliah, yaitu dana untuk pembelian buku, praktikum, print atau fotokopi bahan materi kuliah. Setelah seleksi dilakukan oleh PT masing-masing, tahap berikutnya adalah penyampaian proposal ke Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk proposal mahasiswa yang telah lolos seleksi akan disampaikan oleh masing-masing perguruan tinggi ke Gubernur Pemprov Riau. Pengajuan proposal secara kolektif perlu disertai dengan surat pengantar dari perguruan tinggi yang berisikan nama para pemohon darmasiswa.

Surat pengantar tersebut ditandatangani langsung Pimpinan perguruan tinggi. Pihak PT melengkapi berkas proposal tersebut dengan berkas softcopy yang berisi nama-nama mahasiswa yang dicalonkan menjadi penerima beasiswa.

Pengajuan berkas permohonan proposal tersebut dari perguruan tinggi secara kolektif ke Gubernur Riau. Yaitu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Riau.

Baca Juga: Ternyata Ini Beberapa Poin dan Alasan Tidak Diterima SNMPTN 2022

Apakah Beasiswa Hanya untuk Mahasiswa Berprestasi?

Menurut aturan atau ketentuan dari persyaratan beasiswa Pemerintah Provinsi Riau, beasiswa merupakan program bansos. Yang mana, pemberian bansos beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Adapun pengajuan lamaran berkas proposal darmasiswa dilakukan ke masing-masing perguruan tinggi yang ada di wilayah Riau. Selanjutnya pelamar akan mengikuti proses seleksi darmasiswa sesuai dengan ketentuan Gubernur Riau.

Beasiswa Pemprov Riau merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan dalam bentuk bansos oleh Pemprov Riau untuk mahasiswa. Yaitu untuk mahasiswa yang berstatus kurang mampu secara ekonomi.

Pelamar beasiswa diperkenankan hanya untuk keluarga yang terdaftar di DTKS Kemensos Pemprov Riau. Adapun untuk mahasiswa yang pemegang KIP tidak diperkenankan untuk mengikuti darmasiswa tersebut.

Untuk besaran biaya atau dana bansos yang diterima oleh mahasiswa yang berhak penerima bansos ditentukan oleh Gubernur Riau. Persyaratan melamar darmasiswa ini merupakan mahasiswa PTN/PTS yang ada di wilayah Provinsi Riau.

Dengan ketentuan maksimal semester 6 untuk jenjang pendidikan S1 dan juga D4 di salah satu PTN atau PTS yang ada di Riau. Sedangkan untuk jenjang pendidikan D3, maksimal semester 4 ketika mendaftar darmasiswa.

Demikian penjelasan informasi mengenai pendaftaran dan juga persyaratan beasiswa Pemerintah Provinsi Riau.

Leave a Comment